TrendPurwakarta.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan pendidikan dan pelatihan pegawai tentang pengelolaan barang milik daerah serta pencegahan penyalahgunaan aset daerah.
Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) tersebut menghadirkan narasumber pembicara dari bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), unit III Polres (Kepolisian Resort) Purwakarta dan sejumlah pejabat Sekretariat Dewan (Setwan).
Menurut pembicara dari Mapolres Purwakarta menyatakan, “Penyalahgunaan aset negara sebagai bentuk tindak pidana korupsi,”kata pembicara dari unit III Polres Purwakarta.
Dijelaskan, Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Misalnya hasil dari sumbangan, hadiah, donasi, wakaf, hibah swadaya, kewajiban pihak ketiga dan sebagainya,”tutur pembicara.
Pembicara dari Mapolres mengingatkan agar tidak menyalahgunakan barang milik daerah tidak sesuai peruntukannya, “Misalnya mobil ambulan dipakai mudik seolah-olah dipakai untuk mengantar orang sakit. Ini berimplikasi tindak pidana,”tegasnya.