Raperda PPA TA 2022 Disahkan Menjadi Perda Pada Rapat Paripurna DPRD Purwakarta

Pimpinan DPRD dan Bupati sepakat menyetujui Raperda PPA TA 2022 menjadi Perda

Setelah rapat dibuka, dilanjutkan dengan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purwakarta, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag.

Sedangkan laporan hasil kerja Pansus B yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus B) bersama sejumlah Perangkat Daerah terkait dibacakan oleh anggota Pansus B, Yadi Nurbahrum.

Laporan pertanggungjawaban terakhir masa jabatan Bupati Anne Ratna Mustika dengan wakilnya H. Aming priode 2018-2023 akan berakhir pada 20 September 2023.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Purwakarta yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag mengapresiasi atas capaian WTP yang ke 8 kali berturut-turut oleh Pemerintah Daerah Purwakarta. “DPRD mengapresiasi atas capaian dan kerja keras terhadap kemajuan untuk rakyat Purwakarta sehingga menghasilkan capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke 8 kalinya secara berturut-turut,”kata Hj. Neng Supartini.

Rapat paripurna penetapan persetujuan bersama 2 Raperda dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan wakil Bupati H. Aming, Sekda Norman Nugraha, Forkompimda, Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, para pejabat eselon II, III, para camat se-Kabupaten Purwakarta serta tamu undangan lainnya.

Pada sesi pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Purwakarta atas 2 Raperda diatas seluruh fraksi DPRD (7 Fraksi) menyatakan menerima dan menyetujui dua Raperda diatas supaya disahkan menjadi Perda. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati atas Raperda PPA TA 2022 menjadi Perda. (jainul abidin)