Sedangkan dari Perwakilan Pemkab Purwakarta hadir dari Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, dan dari UPTD Lab.
“Dari anggota pansus ada yang mau menambahkan sebelum kita mengakhiri rapat ?,”kata Ketua Pansus A menawarkan waktu kepada anggota Pansus A.
“Terimkasih atas waktunya pak Ketua, saya hanya ingin menyampaikan pesan agar Raperda ini diteliti kembali jangan sampai setelah disahkan jadi Perda malah tidak dilaksanakan karena banyak merugikan masyarakat,”demikian harap Wakil Ketua Pansus A, Rifky Fauzi.
Mengingat batas waktu yang telah disepakati bersama pihak legislatif dan eksekutif, Ketua Pansus A Dedi Juhari mengingatkan kembali dan rapat pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilanjutkan hari ini, Rabu 10/5/2023. (jainul abidin/hms)