Kemenag dan Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Ibadah untuk Jemaat GKPS

Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian

TrendPurwakarta.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta untuk memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.

Pasalnya, bangunan tak berizin yang digunakan untuk tempat ibadah oleh sejumlah jemaat GKPS ditutup Pemkab Purwakarta pada Sabtu sore, 01 April 2023 lalu.

“Kemenag akan berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta memfasilitasi jemaat GKPS untuk melaksanakan ibadah, terlebih akan menghadapi Hari Raya Paskah,” kata Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian melalui keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Sopian mengatakan, seandainya jemaat GKPS Purwakarta ingin memiliki tempat ibadah sendiri, maka harus mengikuti aturan yang tercantum dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian ibadat.