“Bilamana terus dilakukan peribadatan di Desa Cigelam tersebut bukan menjadi hal solutif bagi ke 2 belah pihak, yang dikhawatirkan akan menjadi isu sara yang mencoreng toleransi umat beragama di Purwakarta,” Kata Jhon Dien.
Sementara pemerintah kabupaten Purwakarta sudah memberikan berbagai opsi dengan baik, dan meminta agar sementara pindah ke gereja yang berijin, sembari perijinan dari jemaah tersebut ditempuh.
Sementara, Bupati Purwakarta,Anne Ratna Mustika dengan tegas meminta bangunan ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan dan perijinanya untuk dilarang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kenyataan di lapangan sebenarnya yang terjadi adalah, pihak masyarakat meminta kepada jemaat gereja agar segera menyelesaikan proses periijinannya yang belum rampung,” Kata Ambu Anne Ratna Mustika
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut sempat viral karena Bangunan yang terletak di Desa Cigelam Kecamatan Babakan cikao tersebut berdiri diatas lahan pribadi yang peruntukan awalnya sebatas menjadi sebuah padepokan.
Namun beriringan waktu berjalan, sudah 2 tahun jemaat tersebut menjadikan padepokan tersebut menjadi tempat peribadatan mereka.
Hal ini tentu saja membuat masyarakat sekitar menjadi resah, karena dari yang semula padepokan biasa menjadi tempat ibadah. (jainul abidin/***)