Pada kegiatan Sosper tersebut, Rudi dari Bagian Organisasi Setda Pemkab Purwakarta memaparkan tugas Tupoksi pejabat Jabatan Fungsional yang kini menempati posisi setara eselon IV di Setwan berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan-RB No. 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati yang diberlakukan sejak 10 Pebruari 2023.
Sementara narasumber dari Mapolres Purwakarta dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memaparkan tentang kehati-hatian para pejabat ASN khususnya yang mengelola anggaran. “Saya pesan agar para pejabat pengelola keuangan agar hati-hati dalam melakasanakan kerja jangan sampai bersentuhan dengan Aparat Penagak Hukum (APH),”kata salah satu narasumber dari Mapolres Purwakarta. (jainul abidin).