Kejari Purwakarta Klarifikasi Bupati dan Sekda Terkait 24 Anggota Dewan Terima Gratifikasi

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekda Norman Nugraha usai memberikan klarifikasi ke aparat Kejari terkait gratifikasi 24 anggota DPRD Purwakarta.

Kemudian rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 dilaksanakan kembali untuk yang kedua kalinya pada Rabu malam, 14 September 2022.

Namun, kendati rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang semestinya sesuai surat undangan dimulai pukul 19.30 Wib namun hingga rapat paripurna digelar pukul 23.04 Wib anggota dewan yang hadir tetap tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang pertama dan kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag tanpa dihadiri oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE.

Sedangkan persyaratan bisa dilaksanakan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 sesuai Tata Tertib DPRD Purwakarta No.1 Tahun 2022 pasal 119 harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Purwakarta.

Perlu diketahui, pimpinan DPRD Purwakarta terdiri dari Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Neng Supartini (PKB) dan Warseno (PDI-P).

Rapat paripurna yang digelar dua kali itu tidak dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno. Rapat yang digelar pada Senin malam (12/9/2022) dan Rabu malam (14/9/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.

Kegagalan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 karena ada perbedaan pandangan antara yang menghadiri rapat paripurna dengan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan adanya dugaan 24 anggota DPRD Purwakarta yang tidak hadir menerima gratifikasi dari pihak lain agar tidak menghadiri rapat.

Setelah gagal pelaksanaan rapat paripurna PPA 2021, tersebar khabar ada 24 anggota dewan yang mangkir menghadiri rapat paripurna PPA 2021 diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. Setelah kabar itu merebak tak selang lama sejumlah anggota dewan dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi termasuk empat orang pimpinan DPRD Purwakarta yakni, Ketua Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Neng Supartini dan Warseno. (jab)