TrendPurwakarta.com – Realisasikan prasyarat persentase ODF, jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta kejar target Predikat Swasti Saba Padapa untuk program Kabupaten/Kota Sehat (KKS).
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Purwakarta, DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Tim Pembina program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) mengatakan, dengan upaya-upaya yang telah dilakukan melibatkan jajaran Tim Pembina, Forum KKS dan Koordinator KKS di Kabupaten Purwakarta, tahun ini jajarannya optimis dapat meraih predikat Swasti Saba Padapa pada program KKS Kabupaten Purwakarta.
“Secara persyaratan dan administrasi kami sudah siap, tinggal menunggu evaluasi, penilaian dan verifikasi dari tim pusat dan provinsi yang diagendakan akan dilakukan pada bulan Maret 2023 mendatang, dokumen sudah dilaporkan juga, Insyaallah kita mencapai target,” kata Aep, kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya program KKS bertujuan agar tercapai kondisi kabupaten atau kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.
“Prasyarat persentase Desa ODF mencapai 80 persen telah terpenuhi oleh Kabupaten Purwakarta, karena angka Open Defecation Free (ODF) Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 89,06 persen. Artinya, kita sudah lebih dari 80% maka kita tahun 2023 ini akan mengikuti penilaian, karena penilaian itu dilakukan setiap tahun ganjil, contoh 2021, 2022-nya persiapan, dan 2023 penilaian,” beber Aep.
Aep juga menjabarkan apa itu Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan, yaitu; kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, karena pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
“Verifikasi ODF adalah proses memastikan status ODF suatu komunitas masyarakat yang menyatakan bahwa secara kolektif mereka telah bebas dari perilaku buang air besar sembarangan,” ujarnya.
Sementara, berkaitan dengan tatanan-tatanan yang menjadi syarat penilaian KKS, Aep mengungkapkan, Purwakarta sudah memenuhi setidaknya dua tatanan yang menjadi basis program tersebut yaitu; Tatanan kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum, dan Tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri.