Sementara itu, Kepala Bapelitbanga Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman,mengatakan, Musrenbang memiliki dasar yang pertama Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RIPD dan RPJMD.
“Kita tahu bersama bahwa musrenbang ini merupakan forum musyawarah tahunan, oleh karena itu pada kesempatan ini saya selaku leading sektor acara musrenbang dan selaku kepala Bapelitbangda ingin memberikan penguatan kembali dan mengingat kembali kepada pemangku kepentingan bahwa kegiatan ini di tingkat kecamatan, musrenbang ini untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa atau kelurahan, serta kita akan menyepakati usulan kegiatan lintas desa atau perubahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja organisasi perangkat daerah.” kata Aep Durohnan.
Dijelaskan Aep Durohnan, musrenbang bisa menjadi landasan serta pijakan yang kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. Membangun konektivitas dan sinergitas dari struktur pemerintahan terkecil yaitu desa, dengan pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi dan pusat.
Dijelaskan Aep Durohnan, Musrenbang hari ini adalah kegiatan yang nanti kegiatannya akan dilaksanakan pada tahun 2024. Jadi ini dipakai program kegiatan tersebut untuk RKPD tahun 2024. (jab/aan/ril)