” Tapi putusan PTUN Palembang dan Medan itu sudah menyatakan saya yang seharusnya kades yang terpilih sesuai berdasarkan sebaran dan bilik yang terbanyak suara yang terbanyak penyebaran terbanyak dan aku mendapatkan bilik terbanyak saya 5 bilik sedangkan Dedi 2 bilik. Jadi 1 TPS nya itu biliknya ada 8. Jadi aku 5 bilik dan DA 1 bilik dan satunya sama suara kami. Jadi aku yang terpilih karena dokumen dipalsukan maka ada penundaan pelantikan namun dokumen yang di laporkan diduga Fiktif ,” katanya.
“Di TPS itu terdiri dari 4 dusun yakni dusun 1, dusun 2, dusun 3 dan dusun 4. Untuk Dusun 1 itu Sungai Rebo Ulu, Dusun 2 Sungai Rebo Pasar, dusun tiga Talang Andong dan dusun 4 Talang Bali. Di satu TPS itu ada 8 bilik total suara saya 995. Dan dia DA itu sama 995 suara, tetapi berdasarkan sebaran suara yang terbanyak DPT yang terbanyak itu banyak di aku,” bebernya.
Anwar menambahkan, jadi aku buat laporan di Polda Sumatera Selatan. Dokumen palsu itu dokumen palsu itu di pengadilan untuk sebagai alat bukti di PTUN Palembang dan PK -nya ke Mahkamah Agung
“Harapan saya harus ditindaklanjuti secepat mungkin dan diproses cepat mungkin. Karena ada pengaruh pasti menghambat kita untuk segera dilantik,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Anwar yakni Muhammad Akbar menuturkan, semoga penyidik kepolisian segera menindak lanjuti di laporan kliennya malam ini dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Yang disangkakan adalah KUHP pasal 263 tentang pemalsuan dokumen,”ucapnya.
“Selanjutnya kami akan melakukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang untuk segera Bupati melantik saudara Anwar sebagai kades Sungai rebo periode 2022-2027,” tandas kuasa hukum pelapor. (Syaiful Jabrig)