Diskominfo Purwakarta Gelar Bimtek Pengklasifikasian Informasi Sebagai Implementasi KIP

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika didampingi Kadiskominfo Rudi Hartono

Terlebih, dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. “Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Norman.

Sementara, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan, bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tata cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang serta merta.

Menurutnya, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

“Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” kata Rudi.

Ia juga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka, diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Terdapat juga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

“Selain itu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang,” ujar Rudi Hartono.

Diketahui, pada agenda yang digelar Diskominfo Purwakarta itu tampak hadir para Sekdis pada setiap Perangkat Daerah, Sekcam pada seluruh Kecamatan dan Seklur pada setiap Kelurahan yang bertindak selaku PPID pada setiap instansinya.

Sementara, sebagai narasumber selain Kadiskominfo Purwakarta sebagai PPID Utama, hadir juga dari Komisi Informasi (KI) yaitu Dadan Saputra, selaku Komisioner yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jawa Barat. (jainul abidin/hms)