Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kepada perangkat daerah yang telah bekerjasama dengan anggota dewan (Pansus B-red) dalam penyelesaian Raperda dimaksud, “Menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,”kata Didin Hendrawan yang mewakili Fraksi PKS.
Hal yang sama disampaikan Fraksi DPN oleh H. Amas Mastur , “Sepakat dan setuju Raperda menjadi Perda”. Demikian pun dari fraksi BERANI menyerahkan persetujuannya disampaikan oleh Agus Sugianto.
Kemudian pimpinan rapat, Ahmad Sanusi menanyakan kepada para anggta dewan yang hadir dan kepada Bupati Purwakarta, “Untuk menetapkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diperlukan persetujuan dari para anggota dewan dan saudari Bupati. Apakah anggota dewan dan saudari Bupati setuju?”tanya pimpinan rapat, H. Ahmad Sanusi, SM yang menjabat Ketua DPRD Purwakarta itu. Dan dijawab; “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang hadir pada rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Selasa malam (24/01/2023).
Rapat paripurna tingkat II penetapan Raperda menjadi Perda PLP2B yang dihadiri unsur Forkompimda, para pejabat eselon II, III dan IV serta para pejabat Sekretariat DPRD, para tokoh masyarakat, alim ulama, ormas dan lsm, para insan pers dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta itu berakhir hingga menjelang tengah malam atau sekitar puku 23.00 Wib. (jainul abidin)