Sementara Kabid Hubin Syaker Suntama menambahkan, pihak Disnakertrans bila terjadi perselisihan tentang UMK antara perusahaan dan karyawan maka pihaknya lebih mendorong pada perundiangan Bipartit dalam penanganan permasalahan di perusahaan.
“Kita akan mendorong perusahaan dan karyawan untuk melakukan perundingan Bipartit sebelum melangkah ke mediasi,”kata Suntama melengkapi jawaban Kadisnakertrans.
Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Usai rapat dengan anggota DPRD Purwakarta, Kadisnakertrans kepada wartawan media ini menjelaskan bahwa kunjungan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta itu dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban dalam hal fungsi pengawasan kepada Disnakertrans Purwakarta. “Initinya Dinsnakertrans dan DPRD Purwakarta telah bersinergi dalam hal fungsi anggota DPRD sebagai pengawasan kepada kami. Dan kami pihak eksekutif telah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,”kata Kadisnakertrans. (jab/hms)