Teh Nina juga mengatakan, dari keterangan BKPSDM, bahwa usulan mutasi atau pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem. Pemindahan pegawai murni berkaitan dengan kinerja organisasi pemerintahan.
Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Haerul Amin mengungkapkan, berkaitan dengan mutasi beberapa pegawai yang dikabarkan belum memenuhi tenggat waktu, hal tersebut telah dikonsultasikan oleh pihak terkait kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Hal tersebut sedang dievaluasi, tapi dengan catatan keputusan yang dibuat tidak dapat diubah, hanya saja hal ini bisa menjadi catatan agar kedepan hal tersebut tidak terjadi lagi,” kata Haerul Amin. (jab/hms)