Dari rapat tersebut diketahui semula Bapemperda mengusulkan 3 (tiga) Raperda yang akan disampaikan pada rapat Paripurna tingkat I. Namun, 1 (satu) Raperda tidak bisa dibahas dan dilanjutkan karena terkendala dengan peraturan yang lebih atas. Disepakati, pembahasan Raperda oleh Bapemperda dengan pejabat Pemkab Purwakarta yang akan dibawa ke rapat paripurna tingkat I hanya 2 (dua) Raperda yaitu; Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jainul abidin/hms)