“Terimakasih pak Ketua Pansus dan dari Dinas Perhubungan. Kalau membaca naskah dari Bapemperda berdasarkan usulan judulnya Penyelenggaraan Transportasi. Termasuk didalamnhya ada sub penerbangan dan perkereta-apian. Kami sarankan lebih terfokus pada kewenangan Dishub. Mungkin bila Pansus C telah melakukan studi banding ke beberapa daerah kita juga harus melihat dari sisi geografis daerah yang berbeda. Ada juga yang hanya perhubungan saja. Raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Perda untuk diaplikasikan oleh pemakainya dan harus mengacu pada amanat yang lebih tinggi. Yang lainnya mempertimbangkan rencana pembangunan daerah, selajutnya aspirasi, kemampuan daerah,”ujar pejabat dari Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta, Sani, memberi saran dan masukan.
Setelah melalui adu argumentasi akhirnya disepakati judul Raperda adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, “Terimakasih kepada Dinas Perhubungan, bagian hukum dan dari Sekretariat Dewan. Hari ini kita bisa menyimpulkan dan menyepakati judul Raperda ini menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Untuk selanjutnya Reperda ini akan dibawa ke Rapat Gabungan Komisi,”kata Ketua Pansus C, Agus Sugianto sambil mengakhiri dan menutup rapat.
Angota Pansus C yang menghadiri rapat antara lain Ketua Pansus C, Agus Sugianto (F. Berani) dengan anggota H. Asep Nuryani (F. PKS) dan Lina Nur Sylvia Lestari (F. Golkar).
Sedangkan dari Dinas Perhubungan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, R. Iwan Soeroso didampingi para pejabat eselon III (setingkat Kabid) dan pejabat lainnya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. (Humas Setwan)