Menanggapi yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III Asep Uwoh, Kadis DPUTR memberi keterangan bahwa terkait progres pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kadis PUTR mengakui masih ada empat titik yang manjadi perhatian dan masih dalam proses. “Sebagaimana ditanyakan pak Wakil Ketua, kalau ternyata pada batas waktu setelah dilakukan adendum terhadap pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan di Cilalawi dan Cipetir ternyata belum juga selesai, sesuai aturan akan kita kenakan denda sesuai keterlambatan kepada pihak ketiga. Yang pasti tidak boleh melewati tahun 2022,”jawab Kepala DPUTR, Ryan Oktavia. (jainul abidin/hms)