Pimpinan DPRD Purwakarta Mendorong BKAD Menertibkan Mobil Yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM dan Wakil Ketua DPRD, Warseno SE (baju merah), Kepala BKAD Nurcahya dan Kepala DLH, Deden Guntina serta pejabat Pekmab Purwakarta pada Rakorpim, Rabu (14/12/2022)

TrendPurwakarta.com – Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta mendorong Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Purwakarta agar segera menertibkan kendaraan dinas yang masih dikuasasi oleh mantan pejabat yang pernah bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Coba pak Kaban (Kepala BKAD-red) berapa banyak kendaraan dinas milik Pemda yang masih dikuasai oleh mantan pejabat dan sampai sekarang belum diserahkan ke Pemda,”tanya Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM kepada Kepala BKAD, Nurcahya pada Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) antara pimpinan DPRD Purwakarta dengan kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta, Rabu 14/12/2022).

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM politisi partai Golkar dari Dapil II dengan panggilan H. Amor itu meminta ketegasan dari pejabat PD yang menangani persoalan tersebut agar segera ditangani.

“Kami (pimpinan DPRD-red) sebagai fungsi pengawasan yang melekat meminta agar segera persoalan kendaraan dinas yang masih dikuasasi mantan pejabat untuk segera dibereskan oleh BKAD khususnya bagian Aset,”tegas Ketua DPRD Purwakarta, H. Amor.

Atas pernyataan dari Ketua DPRD Purwakarta itu, Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Nurcahya menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penarikan kendaraan milik Pemkab Purwakarta yang masih dikuasasi oleh mantan pejabat yang masih menguasai dan belum mengembalikan inventaris kendaraannya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. “Masih ada 9 (sembilan) unit lagi yang belum dikembalikan pak Ketua,”jawab Kepala BKAD.

Menurut Nurcahya, upaya lain yang kini sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan sosialiasi kepada seluruh kepala Perangkat Daerah agar mendata dan menjaga serta menarik aset-aset milik Pemkab Purwakarta yang masih dikuasi atau belum diserahkan oleh mantan pegawai Pemda Purwakarta maupun pejabat lainnya.

Selain itu, pihak BKAD juga telah meminta bantuan pengacara negara dalam hal ini dari Kejaksaan untuk menarik kendaraan maupun aset lain yang masih dikuasai dan belum dikembalikan oleh mantan pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Pemkab Purwakarta.