DIterangkannya, judul yang sama dengan Raperda yang dibahas Pansus A awalnya yaitu Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan sama dengan Perda di Kabupaten Serang.
“Hanya saja isi materi daripada Perda tersebut yang isinya yaitu kepastian tentang anggaran setiap tahunnya di tahun jamak. Pada saat itu Bupati Serang baru dilantik, sehingga pengalokasian anggaran bisa dilaksanakan setiap tahun selama 5 tahun sampai akhir masa jabatan Bupati Serang. Sementara di Puwakarta tidak bisa diterapkan karena Bupati akan berakhir masa baktinya tinggal 1 (satu) tahun sehingga tidak bisa menganggarkan selama 5 tahun,”kata Dedi Juhari menerangkan.
“Kalau arahnya ke situ, maka Raperda kita tidak tepat menggunakan contoh Perda Kabupaten Serang mengingat masa bakti jabatan Bupati yang mau habis tinggal satu tahun lagi. Oleh Karena itu kita bandingkan dengan Raperda yang ada di Kota Bogor lebih tepat. Untuk itu maka judul Raperda ini dirubah menjadi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Rapat kali ini kami (Pansus A-red) ingin mendapat masukan dari para Kepala Perangkat Daerah maupun dari pembuat NA,”kata Dedi Juhari memberi kesempatan kepada para peserta rapat.
Setelah beberapa jam berdebat, akhirnya disepakati perubahan judul Raperda yang semula Raperda itu berjudul Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan dirubah menjadi Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. (jainul abidin/hms)