Pada rapat perdana pembahasan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan belum bisa dibahas lebih jauh mengingat masih menyeleraskan antara judul Raperda dengan isi Raperda yang masih banyak tidak sejalan, juga belum adanya pembahasan dengan pihak ke-3 yang merekom Naskah Akademik (NA) sebagaimana setiap pembuatan Perda dengan mengundang dan memaparkan alasan pembuatan Perda dan landasan hukum yang menyertai pembuatan Perda tersebut disuatu daerah dalam bentuk Naskah Akademik oleh ahli dibidang yang dibutuhkan dari perguruan tinggi.
“Coba saya ingin mendengarkan apa saran dari Bagian hukum Pemda. Apakah Raperda Prakarsa Dewan ini bisa kita lanjut dibahas atau ada saran lain. Sebab, menurut saya antara judul yang akan kita bahas dengan isi serta tujuan belum sinkron. Silahkan pak Kabag Hukum,”kata Ketua Pansus A, H. Dedi Juhari (Ketua Fraksi PKS) memberi kesempatan bisa kepada Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dicky Darmawan.
“Baik, terimakasih pak Ketua Pansus. Saya langsung saja, kalua melihat bahwa Rancangan Perda ini dasarnya adalah undang-undang tentang jalan. undang-undang tentang jalan ini akan menjadi landasan hukum. Dari judul menjadi tidak sinkron. Jadi mungkin bisa ditelaah lagi tentang judul dari Raperda ini. Apakah sinkron dengan undang-undang yang lebih tinggi. MEnurut saya sih tidak pas.”kata Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dicky Darmawan memberi saran.
Masukan dan saran dari Ketua Pansus dan diperkuat keterangan dari bagian hukum Pemkab Purwakarta disepakati oleh para anggota Pansus dan perwakilan dari perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta untuk ditindaklajuti pada rapat-rapat selanjutnya setelah anggota Pansus A mengadakan kunjungan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda tentang percepatan jalan. (jainul abidin/hms)