Pemkab Purwakarta Gencar Sosialisasikan Peraturan Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Dicky Darmawan, SH, M.Hum

Selain itu, sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memproduksi produk tembakau maupun rokok di Purwakarta. Meski begitu, rokok merupakan komoditas yang marak diperjualbelikan di tengah masyarakat.

“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat pelaku usaha atau penjual rokok grosiran, warung sampai asongan, mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal memiliki ciri antara lain rokok tanpa pita cukai tembakau (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” ujar dia.

Seperti diketahui, penerimaan DBHCHT Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Prioritas alokasi DBHCHT selain untuk sosialisasi di bidang penegakan hukum, juga untuk bidang kesehatan yang mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peninggkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian di daerah saat ini.

“Jika masyarakat membeli atau menjual rokok ilegal, berarti mengurangi pemasukan pendapatan negara dari pita cukai itu sendiri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pendapatan negara itu untuk pembangunan,” kata Dicky

Sosialisasi ini bertujuan untuk membuat kelompok masyarakat dan pelaku usaha mengerti bahwa rokok merupakan barang yang dikenakan cukai.

Adapun alasan mengapa rokok dikenakan cukai, karena peredaran rokok harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.

“Sosialisasi itu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, menanamkan pemahaman terkait peraturannya, serta adanya pengetahuan dari para pelaku usaha yang menjual rokok tentang peraturan cukai dan tentang kegiatan  pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ucap Dicky.

Sosialiasi tersebut mengundang unsur nara sumber dari KPPBC Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta, Kepolisian Resor Purwakarta serta jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

“Untuk memberantas peredaran rokok dan tembakau ilegal di Purwakarta, maka semua elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait harus dapat bekerja sama serta berkomitmen mengambil perannya masing-masing,” kata Dicky. (jainul abidin/hms)