Perlu diketahui, susunan rapat hari ini berdasarkan pasal 123 ayat 3 huruf b pertauran tata terbit dewan no. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas perubahan peraturan Tatib no.1 tahun 2019 rapat bisa dilaksanakan dengan agenda Bapemperda menyapaikan penjelasannya.
Disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM bahwa pengkajian terhadap 2 Raperda yang diusulkan telah disampaikan Bapemperda pada rapat hari Senin 7 November 2022. “Baiklah kepada perwakilan Bapemperda dipersialahkan untuk menyapaikan penjelasannya,”demikian disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi SM memberikan ruang dan waktu kepada perwakilan Bapemperda DPRD Purwakarta.
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Wakil Ketua Bapemperda Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN (gabungan partai Demokrart, PAN dan Nasdem) menyampaikan penjelasan diusulkannya 2 (dua) Raperda dimaksud. (jainul abidin/hms)