“Sehubungan dengan informasi dari Sekretariat Dewan, anggota yang hadir dan menandatangani masih tidak memenuhi quorum. Sesuai dengan Peraturan Dewan nomor 1 tahun 2019, maka pimpinan dewan dapat menunda rapat paling lama 3 hari atau sampai ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah,” tanda Pimpinan Rapat.
Setelah rapat ditutup pada pukul 10.51 terlihat, Wakil Bupati H. Aming, SM yang ikut menghadiri rapat sempat berbincang cukup lama dengan pimpinan dewan. (jainul abidin/hms)