TrendPurwakarta.com – Tujuh Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan 2 Raperda, Rabu (22/6/2022) malam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh Pansus A dan Pansus B bersama legislatif dan eksekutif agar disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Pansus A membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Sedangkan Pansus B, membahas Dana Cadangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024.
Juru bicara Pansus A, Lina Yuliani yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P menyampaikan laporan hasil kerja Pansus A dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan para undangan yang menghadiri secara langsung maupun melalui virtual. Sedangkan Pansus B yang membahas Dana Cadangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada rapat paripurna tadi malam laporan hasil kerja Pansus B dilaporkan langsung oleh Ketua Pansus B, Zusyef Gusnawan, SE yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Ke-7 Fraksi di DPRD Purwakarta yang menyetujui 2 Raperda diatas agar disahkan dan ditetapkan menjadi Perda yakni Fraksi Partai Golkar dengan juru bicaranya (jubir) H. Mukhtarom, M.Pd, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh jubirnya, Fitri Maryani. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan oleh Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I. Fraksi PDI-P oleh Ujang Rosadi, Fraksi PKS oleh Dedi Sutardi, Fraksi DPN (gabungan partai Demokrat, PPP dan Nasdem) oleh Neneng Sri Kustinah dan Fraksi Partai BERANI (gabungan partai Berkarya, PAN dan Hanura) dibacakan oleh Muhsin Junaedi.