Dikatakannya, 1. Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024. Demi kelancaran penyelenggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Purwakarta tahun 2024 berjalan dengan lancar, tertib dan aman dengan biaya yang cukup besar dan tidak cukup diantaranya dalam satu putaran maka perlu menyisihkan dana dari tahun anggaran melalui Dana Cadangan. Hal ini agar tidak membebani Pemerintah Daerah pada tahun berkenaan agar tidak mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang ada.
2. Raperda Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perdagangan & Jasa serta Kawasan Industri, untuk menjamin kepastian hukum tentang tata kelola penyediaan penyerapan dan pengelolaan fasilitas umum pada kawasan perumahan perdagangan dan jasa pada kawasan industry sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan fasilitas umum pada perumahan dan pemukiman kawasan perdagangan oleh pengembang terhadap pemerintah daerah serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kawasan industry maka Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu mengatur hal tersebut dengan Peraturan Daerah.
“Setelah kami mempelajari dan mengkaji jawaban Bupati dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, pada dasarnya saudari Bupati tidak keberatan dan mendukung kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat-rapat pansus DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Demikian jawaban Bapemperda atas nama DPRD dapat kami sampaikan. Semoga menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam rapat-rapat DPRD berikutnya,”ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya politisi dari partai Nasdem. (jainul abidin)