TrendPurwakarta.com – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD tingkat I yang disampaikan anggota Badan Pembetukan Peraturan Daerah menanggapi jawaban Bupati tentang 2 Raperda prakarsa DPRD Purwakarta, dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Jumat 20 Mei 2022.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Purwakarta dimaksud adalah;
- Raperda tentang Dana Cadangan Pemilu serentak tahun 2024
- Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan & Pengelolaan Sarana Prasarana Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan & Jasa Serta Kawasan Industri.
“Ucapan terimakasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan jawaban Bapemperda atas pendapat Bupati terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD,”demikian disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya dari Fraksi DPN (gabungan partai Demokrat, PPP dan Nasdem).
Wakil Ketua Bapemperda, Conrad Surawijaya yang membacakan jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan, “Perlu kiranya kami (Bapemperda-red) kemukakan, dalam rapat sebelumnya saudari Bupati telah menyampaikan pendapat dan penjelasan terhadap 2 Raperda prakarsa DPRD dimaksud, maka izinkan kami untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Raperda yang dimaksud,”kata Conrad Surawijaya.