TrendPurwakarta – Keberdaaan manusia Silver mungkin pernah anda lihat. Orang yang seluruh tubuhnya di balur oleh warna silver pada waktu-waktu tertentu terlihat berkeliling di sepanjang jalan protokol bahkan sering mangkal di persimpangan pemberhentian lampu lalulintas (traffic light), kedepan tidak bakal ditemui lagi.
Pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang dibahas oleh anggota legislatif, dan pihak eksekutif yang merupakan sebagai pengusul Raperda meminta pasal yang mencantumkan Manusia Silver agar tidak dicoret.
Pada rapat yang digelar Pansus C, Selasa (10/5/2022) pihak pengusul memasukan pasal agar manusia SILVER dilarang melakukan aktivitas. Pertimbangan pengusul Raperda selain dianggap menggangu ketertiban umum, terlihat tidak manusiawi juga berdampak pada nama baik daerah. “Sebaiknya keberadaan manusia Silver yang suka keliling dan mangkal di stopan lampu lalulintas dilarang,”kata Kasatpol-PP, Aulia Pamungkas dihadapan para anggota pansus C yang merupakan pengusul Raperda.
Rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat cukup menyita waktu bahkan ada sejumlah pasal yang tidak bisa diakomodir oleh Pansus C.
“Coba jelaskan munculnya dasar membuat pasal yang anda ajukan. Kalau dampak dan manfaatnya berisiko berbenturan dengan masyarakat sebaiknya pasal itu kita hilangkan saja,”tegas Ketua Pansus C, H. Dedi Juhari yang memimpin rapat tadi siang.