“Padahal, berbagai regulasi baik di tingkat pemerintah pusat hingga daearah bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg di tingkat pangkalan sudah ditetapkan harganya Rp16.000 per tabung,” kata Ketua LPKSM Putra Siliwangi Aan Sujiana dalam forum rapat.
Tapi, kata Aan, kenyataan di lapangan HET Elpiji 3 Kg di tingkat pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, keuntungan para pengusaha dari penjualan gas melon itu terlalu kecil sehinga tidak bisa menutupi biaya operasional.
“Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kg melambung tinggi di masyarakat,” ujar Aan.
Statament Ketua LPKSM Putra Siliwangi ditanggapi langsung Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani. Menurutnya, komisi II akan fokus mengawal isu ini sampai ditemukan solusinya.
“Di sini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM itu ranahnya aparat penegak hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu. Kami akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,”kata Fitri.
Dalam kesempatan audiensi, hadir Asda II Pemkab Purwakarta dr H Agung Darwis Suriaatmadja MKes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo, Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdaganan (DKUPP) Eka Sugriayana, SP MM, Kabid Gakda Satpol-PP Iman Sukmana AP SSos MSi, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Purwakarta, Arry S bersama Kabid LPG Hiswana Migas Nani Jumiah. (ADV)