Tapi kenyataan dilapangan HET ditingkat Pangakalan lebih mahal dari yang ditetapkan pemerintah dengan alasan keuntungan para pengusaha gas LPG (gas melon 3 kilogram) itu terlalu kecil sehinga tidak bisa menutupi biaya operasional, “Bahwa apa yang dikemukakan para pengusaha migas ini sudah melanggar aturan yang berdampak tingginya harga gas subsidi 3 kg melambung tinggi di masyarakat,”demikian dikatakan Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Putra Siliwangi, Aan Sujiana dihadapan anggota Komisi II DPRD Purwakarta,
Pada kesempatan tersebut hadir Asda II dr. H. Agung Darwis Suriaatmadja, M.Kes., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Sekdis Kopeasi, UKM, Perdaganan dan Perindustrian (KUPP) Eka Sugriayana, SP, MM., Kabid Gakda SatPol-PP, Iman Sukmana, AP, S.Sos, M.Si., Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau ( Hiswana Migas ) Purwakarta, Apry S bersama Kabid LPG Hiswana, Nani Jumiah.
Kehadiran LPKSM Putra Siliwangi diterimaoleh anggota Komisi II DPRD Purwakarta antara lain, Fitri Maryani dari partai Gerindra dan Dedi Sutardi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), “Disini kita ingin mencari solusi. Mengenai ada penyimpangan seperti yang disampaikan ketua LPKSM itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) jadi kita sepakati tidak membahas itu. Kami (DPRD-red) akan terjun ke lapangan mengecek kebenaran laporan yang kami terima,”kata Fitri Maryani saat memimpin rapat didampingi anggota Komisi II Dedi Sutardi dari PKS, di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II DPRD Purwakarta, Senin (18/4/2022). (jainul abidin)