Pada hari itu, Jumat (18/3/2022) tim pemateri dari Mapolres Purwakarta mengulas seputar suap menyuap yang bisa menjerat pejabat atau penyelengara negara yang melekat kewewenangan pada dirinya. “Dengan adanya sosialiasasi seperti ini diharapkan tidak sampai terjadi khususnya dilingkungan Sekretariat DPRD ini apa yang diamanatkan pada pasal-pasal di Undang Undang Tipikor tersebut,”kata seorang pemateri dari Satreskrim Polres Purwakarta. “Jadi harap hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, risikonya terlalu berat jika terjerat hukum,”kata pemateri mewanti-wanti.
Hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor hari itu antara lain, Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Umum Setwan, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si sebagai moderator, para pegawai ASN dan Non ASN serta para pelajar dari SMKN 2 Purwakarta yang sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta. (jainul abidin)