“Yang kami dapat dari kunjungan kerja ke berbagai daerah sebagai pembanding disana (daerah lain-red) tidak teralu banyak sanksi dan denda. Lebih diutamakan sanksi soasial. Tapi, apapun itu kita punya argumentasi sendiri arahnya kemana. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai prolog. Selanjutnya rapat saya serahkan ke ketua Pansus C,”ucap Sri Puji Utami yang langsung menyerahkan rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta, Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) DPRD Purwakarta.
“Ini merupakan rapat lanjutan yang ketiga kalinya. Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya khususnya kepada yang punya hajat (pengusul Raperda-red) yaitu Satpol PP. Tentu saja tadi prolog sudah disampaikan oleh pimpinan DPRD Purwakarta, ibu Sri Puji Utami. Saya coba baca resume pertemuan rapat sebelumnya. Setelah itu baru kita bahas poin-poin lanjutannya,”kata Dedi Juhari yang selalu kalem tapi cermat menganalisa setiap pasal perpasal yang diusulkan.
“Rapat yang terakhir tanggal 1 Maret 2022 resumenya adalah ada beberapa hal, yang pertama konsiderannya. Kemudian selain itu kita sepakati bahwa sanksi itu dimasukan kedalam Perda ini, dan sebagiannya masuk ke Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian kemarin kita juga sudah sepakati bahwa didalam Raperda ini selain sesuai dengan judulnya juga tentang bencana non alam,”papar Dedi Juhari.
“Sambil berjalan saja nanti kita bahas seperti apa. Kamarin baru sampai ke Bab III pasal 7. Mudah2an hasil kemarin sudah dikoreksi tidak ada perbaikan, jadi kalau tidak ada koreksi kita langsung bahas pasal-pasal berikutntya,”katanya.
Rapat berakhir pukul 11.30 Wib dan berhasil menyelesaikan dan menyepakati sampai pasal 22 Bab III. (Jainul Abidin)