“Sebelum mereka mengurus proses, pelaporan pergantian nama penanggung jawab ke PT yang baru ini, maka pembangunan atas nama PT yang baru ini harus dihentikan dulu, terkecuali untuk pembangunan rumah warga yang sudah terlanjur akad jual beli itu gak apa-apa, kasihan warga,” kata anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Purwakarta.
Hidayat juga meminta pada pekan ini dinas terkait bisa memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Residence untuk segera melengkapi perizinan yang berlaku.
“Kalau pengembang yang sekarang itu melakukan pembangunan itu dasarnya darimana? Kalau pake nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,”ungkap Hidayat.
Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP Purwakarta, Pramuji mengatakan pihaknya sementara ini belum mengetahui bahwa ada perpindahan nama pengembang Bunder Residence. Ia mengungkapkan, terakhir kali pihaknya bertemu dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya itu di tahun 2018, ia juga mengaku pihaknya tak pernah bertemu kembali dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya ataupun bertemu dengan pihak pengembang Bunder Residence yang mengelola sampai saat ini.
“Akan segera kita laporkan kepada pimpinan. Dalam minggu ini kita akan sampaikan undangan ke pihak pengembang perumahan yang sedang proyek perumahan saat ini,”demikian Pramuji.
Dari pantauan wartawan media ini dilapangan, anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta yang melakukan sidak antara lain; Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (Partai Berkarya), Hidayat,S.Th.I (PKB), Rifky Fauzi (Gerindra), Lina Nur Sylvia (Golkar), Neneng Sri Kustinah (PPP) dan H. Asep Nuryani, S.Pd.I. dari PKS. (Budi)