Kepala Bapenda Purwakarta Asep Supriatna Targetkan PBB Sebesar 80 Miliar

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika didampingi Kepala Bapenda Asep Supriatna (batik hijau),

TrendPurwakarta.com – Pajak merupakan sumber penghasilan negara yang nantinya akan digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan baik di pusat maupun daerah. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan salahsatu sektor potensi pajak yang diandalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), disamping pajak-pajak lainnya seperti pajak restoran, BPHTB dan PPJ.

“Tahun ini kita menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar 80 miliar rupiah, ada peningkatan target dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 target PBB kita sebesar 73 miliar rupiah dan realisasi terget tahun kemarin mencapai 109 persen,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna pada kegiatan pendistribusian Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB kepada para Camat, di Kantor Bapenda, Jalan Surawinata, Rabu 02 Maret 2020.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyerahkan STTS kepada Camat Babakan Cikao, Rustaman Arifin, SH

Menurutnya, STTS merupakan bukti pelunasan PBB para wajib pajak. Surat tersebut merupakan bukti pembayaran dan dokumen yang sangat penting. Penyerahannya harus secara langsung kepada para Camat berikut berita acara serah terimanya. “Kami sudah selesai mencetaknya, dan hari ini kita serahkan kepada para camat, langsung tidak bisa diwakilkan,” kata Asep Supri, begitu ia kerap disapa.

Asep juga mengungkapkan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah Kabupaten Purwakarta mengandalkan 10 sektor pajak dan dan 3 sektor retribusi.

Adapun 10 potensi pendapatan pajak tersebut, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Parkir, PBB, pajak air bawah tanah, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C.