Namun dari RDP ternyata belum menemukan titik temu mengingat yang hadir mewakili perusahaan kontraktor bukan pengambil kebijakan sehingga mereka harus melaporkan kepada atasannya masing-masing.
Dari rekam RDP saat itu, pihak KCIC dan WIKA hanya menyanggupi menormalisasi aliran air yang menyumbat ke sawah para pemilik sawah. Selebihnya masih butuh waktu meninjau kelapangan sebagai laporan keatasan masing-masing.
“Kami, sementara belum bisa memenuhi tuntutan para pemilik sawah karena harus cek lapangan untuk laporan kami ke atasan pemilik kebijakan, tapi kalau hanya menormalisasi tersumbatnya air ke sawah saya pastikan bisa dilaksanakan”kata Goverment Relation dan Hubungan Kelembagaan PT KCIC, Postman Sitompul dihadapan anggota Komisi III DPRD Purwakarta dan masyarakat Desa Depok.
Dalam keterangan Postman Sitompul, ganti rugi yang diminta warga masih akan dipertimbangkan. “Dan tadi sudah dikatakan oleh pihak kontraktor, bawahasanya mereka menyanggupi untuk memperbaiki saluran air,”kata Postman.
Sementara, untuk kompensasi masyarakat yang tiga tahun tidak bisa bertani karena lahannya terdampak, hal itu akan dibicarakan dengan pihak kontraktor. “Karena orang yang hadir dilapangan saat ini hanya orang proyeknya saja. Jadi tidak bisa memutuskan, apalagi yang sifatnya menyangkut keuangan,” demikian Postman.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPRD Purwakarta dengan pihak KPJB dan masyarakat dipimpin wakil Ketua Komisi III, Asep Abduloh dari partai Berkarya, RDP Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta, Rifky Fauzi SH dari partai Gerindra, Neneng Sri Kustinah dari PPP, Hidayat, S.Th.I dari PKB, Lina Yuliani dari PDI-P dan Lina Nur Sylvia dari Partai Golkar dan Hj. Tuti Rohani, SH dari Partai Golkar. (jainul abidin)