“Kami sudah melakukan kajian dan mengadakan studi banding ke berbagai daerah selama dua bulan dan baru kali pertama ini kita mengadakan rapat bersama pihak eksekutif untuk membahas Raperda tentang Retribusi TKA ini. Raperda ini juga bisa dibilang Raperda Kejar Tayang mengingat Raperda yang lama sudah tidak bisa digunakan karena masa berlakunya habis sehingga berdampak pada tidak masuknya pendapatan ke kas daerah,”kata ketua pansun A, Zaenal Arifin.
Selanjutnya, Ketua Pansus A, Bentar memberikan waktu kepada pengusul Raperda untuk menjelaskan seputar tujuan Raperda diajukan dan apa saja kendala serta dampak yang dihadapi pihak eksekutif dengan kekosongan regulasi itu.
Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM mendapat kesempatan pertama untuk menjelaskan kendala dan dampak dari kekosongan regaulasi yang dibutuhkan. “Terimakasih kepada ketua Pansus A dan yang terhormat anggota pansus A lainnya. Tentunya ketika Perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA tidak ada, kami tidak bisa mencapai target sebagaimana mestinya. Dan persoalan-persoalan lainnya bisa bapak-bapak dan ibu di Pansus A yang terhormat ini bisa memberi masukan dan solusi kepada kami agar Perda yang dihasilkan nantinya bisa menjadi payung hukum bagi kami menarik iuran dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA,”kata Sekdis Nakertrans, Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM.
Apa yang disampaikan oleh Sekdis Nakertrans mendapat support dari Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan, Bapenda H. Alfatah, SE, MM. “Maaf boleh saya menambahkan,”pinta H. Alfatah. “Silahkan pak Fatah,”jawab Ketua Pansus A, Bentar.
“Perlu saya informasikan kepada bapak dan ibu yang terhormat bahwa retribusi TKA merupakan pendapatan terbesar kedua setelah IMB. Jadi memang diperlukan adanya regulasi ini,”kata pak haji fatah sapaan dikantornya.
Dari pantauan di forum rapat Pansus A, Raperda yang disebut ketua Pansus A merupakan Raperda kejar tayang karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021 sehingga tidak bisa menarik retribusi TKA yang bekerja diperusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah.
Kendati Raperda kejar tayang dimaksud sangat dibutuhkan pihak eksekutif tidak berarti bisa lolos begitu saja. Berbagai pertanyaan dan masukan tajam dilontarkan sejumlah anggota Pansus A diantaranya datang dari Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy dari Fraksi Partai Gerindra menyoroti temuan dilapangan ada perbedaan jumlah TKA yang dilaporkan pihak perusahaan dengan catatan yang ada di Disknakertrans, juga sorotan dilontarkan oleh anggota Pansus A, Muhsin Junaedi dari Fraksi Berani yang sulit mengakses data TKA melalui online danĀ tak kalah tajam pertanyaan dan masukan dari anggota Pansus A, Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM dari Fraksi PKS mengenai masih lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap berbagai persoalan menyangkut tenaga kerja asing. (jainul abidin)