TrendPurwakarta.com – Panitia Khusus A (Pansus A) DPRD Purwakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisitif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta, diruang Komisi IV dilantai II gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda No. 11 Desa Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).
Hadir pada rapat tersebut anggota Pansus A antara lain, Ketua Pansus A, Zaenal Arifin (F. PKB), Ir. H. Moch. Arief Kurniawan, MM (F. PKS), Said Ali Azmi (F. Gerindra), H. Asep Nuryani, S.Pd.I (F. PKS)., Neneng Sri Kustinah (F. DPN), Muhsin Junaedi (F. Berani).
Perwakilan dari Pemda Purwakarta antara lain, Sekdis Nakertrans Mohamad Arif Budiman, S.P.,MM., Kabid Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans, Suntama, SH, M.Si., Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tuti Gantini, S.Pd., Kabid Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan Bapenda, H. Alfatah, SE, MM dan pejabat Bagian Hukum Setda Purwakarta serta pejabat lainnya.
Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memimpin langsung rapat yang dimulai pukul 14.00 Wib dengan menghadirkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Disnakertrans, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta.
Menurut Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Zaenal Arifin yang akrab disapa Bentar dalam pemaparan pembukaan rapat bahwa Raperda yang disodorkan dari pihak eksekutif kepada pihak legislatif merupakan Raperda “kejar tayang”. Karena Perda yang lama sudah tidak bisa digunakan mengingat masa belakunya sudah habis per-oktober tahun 2021.
Sehingga tidak bisa menarik retribusi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diperusahaan-perusahan yang beropreasi di Kabupaten Purwakarta sehingga berdampak pada pendapatan daerah.