TrendPurwakarta.com – Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.
Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sayangnya, apa yang menjadi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker itu pada akhirnya memicu kelompok serikat buruh yang menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja dan tidak menunggu sampai usia 56 tahun.
Dalam pasal 3 Permenaker yang dikritik itu karena salah satu pasalnya berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”.