TrendPurwakarta.com – Sebanyak tiga orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan didampingi oleh YLPK Handaini yang hak-haknya tidak dibayarkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta mengadu ke Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (16/2/2022).
“Ada ahli waris yang silaturahmi ke sini. Mereka (para ahli waris-red) sudah menyerahkan data-data yang dibutuhkan agar bisa mengkalim haknya sebagai ahli waris ternyata belum mendapatkan haknya dari BPJS Ketenagakerjaan. Dan mereka selama orang tuanya masih hidup adalah peserta dan memang sesuai dokumen yang kami terima yang bersangkutan telah meninggal dunia,”kata Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi usai menerima audiensi diruang kerjanya.
Menurut poltisi dari Partai Gerindra itu, klaim para ahli waris itu seharusnya dapat Rp.24 juta/orang. Tapi alasan pihak BPJS Ketenagakerjaan persayaratannya belum komplit. Padahal, menurut keterangan para ahli waris mereka sudah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan,”kata Bang Jimmy, sapaan Said Ali Azmi yang mengaku kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.