TrendPurwakarta.com – Atas capaian dalam bidang pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan system JDIHN pusat, Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KemenkumHam) RI memberikan piagam penghargaan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Piagam penghargaan JDIH diatas ditandatangni oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tertanggal 10 Nopember 2021 dan penghargaan diterima oleh pengelola JDIH Sekretariat DPRD, Selasa (14/2/2022), “Alhamdulillah Sekretariat DPRD Purwakarta dapat penghargaan dari Kemenkum Ham RI tentang JDIH,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si melalui Kabag Risalah Perundang-undangan Sekretariat DPRD Purwakarta, Ari Syamsurizal, SH., M.Kn didampaingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Karsana, S.Sos., diruang kerjanya, Rabu (16/02/2022).
Di dalam Peraturan Presiden, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu diperbarui menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instansi, baik pemerintah atau swasta, namun antar instansi tersebut perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang benar.