Rapat Perdana Pansus B Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Langsung Tensi Tinggi

Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryanai saat mempin rapat pembahasan Raperda inisiasi Pemkab tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditempat yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), H. Muhamad Nurcahya menjelaskan, untuk penyusunan Raperda pengelolaan keuangan daerah ini, diakui Nurcahya belum memasukan muatan lokal kedalam Reperda itu.

“Mungkin dalam pebahasan diskusi ini muatan lokal program daerah apa yang bisa dimasukan. Dari hasil kunjungan kami ke Bogor muatan lokal diatur dalam peraturan Bupati tidak dimasukan didalam Perdan-ya lansgung,”kata Nurcahya.

Atas penjelasan dari Kepala BKAD dan diberikan waku oleh pimpinan rapat, Dedi Sutardi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengemukakan pendapatnya. “Pada intnya kami mengerti regulasi yang akan kita buat ini untuk mempermudah bukan mempersulit kinerja yang mengurusi tentang keuangan ini, kemudian tadi saya menangkap bahwa walaupun ada muatan lokal itu akan dimasukan ke dalam regulasi yang lain. Saya kurang begitu setuju kalau misalkan ada muatan lokal dibuat kedalam regulasi yang lain. Akan lebih baiknya kami sarankan, mumpung ini masih dalam bentuk naskah, muatan-muatan lokal yang bisa diatur kedalam Raperda ini sebaiknya dimasukan,“saran Dedi Sutardi.

Sementara anggota PANSUS B lainnya, Hidayat, S.Th.I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung “ngegas”, maksud dan tujuan disusunya raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk landasan hukum yang mengamanatkan dibentuknya peraturan daerah ini, HIdayat menyampaikan pertimbangannya.

“Sebelum saya membahas terlalu jauh Raperda ini, termasuk usulan dari kawan-kawan ada usulan agar muatan lokal dimasukan kedalam Raperda, saya ingin menyoroti dasar pertimbangan hukum Reperda ini,”kata Dayat, sapaan Ketua Fraksi PKB ini yang terkenal kritis dan detail pada setiap rapat dengan pejabat Pemkab Purwakarta.

“Kalua melihat dari dasar pertimbangan Menimbang untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 PP 12 tahun 2019 dan pasal 3 Permendagri 77 tahun 2020. PP 12 nya ada amanat untuk membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan disini adalah pasal 100 itu penyusunan RKA SKPD. Itu yang diamantkan. Jadi yang diamanatkan secara khusus oleh peraturan pemerintah (PP) khususnya menyakut RKA SKPD,”kata Hidayat S.Th.I yang sohor dengan gelar ‘Pangeran’ itu.

Sementara anggota Pansus lainnya menyatakan bahwa setiap pembahasan Raperda sampai menjadi Perda dibahas dengan teliti . “Kami tidak akan menerima begitu saja Naskah Akademik yang disampaikan oleh pengusul dalam hal ini Pemkab Purwakarta yang diwakili oleh perangkat SKPD. Sebab, ketika Raperda disahkan menjadi Perda akan punya konsekwensi hukum pada penerapannya,”kata Asep Abdulloh dari Frkasi BERANI (gabungan partai PAN, Hanura dan partai Berkarya) yang akrab disapa Asep Uwoh.

Anggota PANSUS B yang hadir pada rapat hari ini antara lain, Ketua Pansus B Fitri Maryani (Gerindra), Hidayat (PKB), Haerul Amin (Demokrat), Asep Abdulloh (Berkarya), Dedi Sutardi (PKS), Dias Rukmana (Golkar), Mukhtarom (Golkar), Agus Sugianto (PAN). Sementara dari Pemkab Purwakarta yang hadir Kepala BKAD, H.M. Nurcahya beserta jajarannya dan dari Bagian Hukum Setda. (jainul abidin)