Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya

Menurutnya, dalam Perbup Desa Berbudaya tersebut juga diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keamanan lingkungan di desa yang meliputi, pembinaan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap gangguan keamanan.

“Termasuk didalamnya peningkatan koordinasi dengan Babinkamtibmas dan Babinsa, menggalakkan sistem keamanan lingkungan yang berbasis partisipasi masyarakat, peningkatan kemampuan badega lembur (Hansip), peningkatan sarana pos kamling, pemasangan CCTV pada setiap batas desa dan tempat strategis, penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Kang Dedi.

Sementara, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal, pemerintah desa membentuk Majelis Budaya Desa, dengan tugas sebagai pemangku adat desa, pemutus perselisihan atau sengketa adat bersama kepala desa, mengembangkan kehidupan adat istiadat dan kebudayaan masyarakat.

“Perbup tersebut juga menekan pentingnya menjalin kerja sama dengan majelis budaya desa lain dalam rangka penguatan desa berbudaya, membuat regulasi tentang tatanan kehidupan bermasyarakat yang bersendikan kearifan budaya lokal. Diharapkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat desa, sebelum pelanggaran atau permasalahan tersebut berujung kepada ranah hukum, kiranya dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah desa melalui majelis budaya desa. Sebagaimana restortive justice diimplementasikan,” kata Kang Dedi.

Sementara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Yunan Harjaka memberikan pencerahan dan penjelasan terkait sadar hukum di masyarakat desa, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum di mata masyarakat sehingga dapat mencegah atau mengupayakan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Purwakarta.

“Restorative Justice yang intinya nanti para Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan rasa keadilan dengan cara mempertemukan baik tersangka maupun korban, sehingga mereka dengan ikhlas saling memaafkan, sehingga tidak sampai proses pengadilan,” kata Yunan.

Menurutnya, keadilan paling tinggi untuk tahap hukum adalah memaafkan dan ikhlas. “Kalau orang memafkan dengan ikhlas sudah tidak ada lagi lebih tinggi lagi dari itu sehingga diharapkan energi positif untuk taat hukum mulai dari Kiarapedes sampai seluruh Indonesia ini akan terwujud sehingga masyarakat tentram, damai bisa bekerja saling menghargai taat hukum dan sebagainya,” ujar Yunan.

Kata Yunan, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan dapat mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

“Alasan Kejaksan membuat program keadailan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani, seperti ada orang tua yang mengambil handphone untuk anak sekolah atau seorang nenek yang mengambil singkong untuk makan harus di ajukan dalam persidangan,” demikian Yunan Harjaka. (Diskominfo Purwakarta)