TrendPurwakarta.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kopreasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) akan segera dirampungkan oleh anggota Legislatif dan Eksekutif pada Desember 2021 ini.
Raperda Koperasi dan UKM ini merupakan Raperda usulan dari anggota DPRD dan dibahas bersama antara Panitia Khusus (Pansus A) DPRD Purwakarta bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pemkab Purwakarta.
“Iya, Raperda yang sedang dibahas ini merupakan Raperda inisiatif dari DPRD,”kata seorang anggota Pansus A DPRD, Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra.
Dari pantauan media ini saat mengikuti rapat bersama Pansus A DPRD, Pejabat dari DKUPP dan Bagian Hukum Sektda Pemkab Purwakarta berlangsung sangat komunikatif.
Pihak pengusul Raperda dalam hal ini lembaga Legisltaif sangat koperatif menerima masukan yang bisa mewadahi dan menampung semua eleman yang terlibat di Bidang Koperasi dan UKM agar setiap usaha yang dijalankan stakeholder bisa merasa nyaman dan aman dengan payung hukum usulan DPRD Purwakarta itu.
“Saya harap nanti Perda yang kita hasilkan ini bisa membuat para pihak merasa nyaman dan terlindungi siapa pun sebagai pemegang mandat di eksekutif yang menggunakan Perda ini,”harap Fitri.
“Kita punya waktu hanya satu kali lagi pertemuan, jadi tolong agar di sisir pasal per-pasal. Pada pertemuan nanti kita sudah tidak lagi mempersoalkan hal-hal yang tidak krusial,”pinta Ketua Pansus A, Dedi Sutardi politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memimpin rapat, Rabu (22/12/2021). ***