TrendPurwakarta.com – Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memiliki wewenang dan tugas salah satunya membentuk peraturan daerah (perda) bersama bupati.
Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Purwakarta bersama Bupati Purwakarta selama tahun 2021 sudah mebahas 25 rancangan peraturan daerah (raperda). Dari 25 raperda, 6 di antaranya merupakan raperda yang diusulkan oleh DPRD Purwakarta sebagai program legislasi daerah (prolegda) atau raperda inisiatif DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Purwakarta Sri Puji Utami mengatakan, dari 25 raperda pihaknya sudah mengesahkan 10 raperda menjadi perda melalui rapat paripurna. Kemudian sedang dalam pembahasan sebanyak empat raperda.
“Jadi terdapat sisa 11 raperda yang harus dibahas dan disahkan menjadi perda. Kalau tidak selesai pembahasan dan pengesahannya di tahun 2021, akan diluncurkan ke tahun 2022,” kata Puji, Kamis (16/12/2021).
Dari sisa 11 raperda yang belum dibahas dan disahkan itu, dua di antaranya meurapakan raperda inisiatif DPRD Purwakarta, dan sembilan raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
“Kami optimis bisa menyelesaikan empat raperda yang sedang dalam proses pembahasan untuk disahkan menjadi perda di tahun sekarang. Jadi total ada 14 perda yang disahkan oleh DPRD bersama Bupati Purwakarta di tahun 2021 ini,” kata Puji.
Lebih rinci, ke-25 raperda yang dibahas oleh DPRD bersama Bupati Purwakarta ini, 19 di antaranya merupakan raperda baru, tiga rapererda luncuran tahun 2020, dan tiga raperda merupakan raperda reguler seperti raperda APBD, APBDP dan raperda LKPJ.
“Beberapa raperda yang pembahasannya belum bisa dilakukan karena terkendala beberapa aspek. Salah satu yang paling mendasar antara lain aspek naskah akademik dan raperda yang memang dianggap tidak perlu karena adanya Undang-Undang (UU) Omnibuslaw,”ujar Puji.
Lebih lanjut, beberapa raperda belum bisa dituntaskan pembahasan dan pengesahannya karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari aturan dari pemerintah pusat seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen).
“Kesimpulan, jika ada raperda yang belum dibasan dan disahkan pada tahun 2021, makan akan kita luncurkan pembahasannya ke tahun 2022,” ujar Puji.
Wakil Ketua III DPRD Purwakarta Warseno menambahkan, meski sempat terkendala iklim pandemi Covid-19, pembahasan dan pengesahan raperda menjadi perda di DPRD Purwakarta pada tahun 2021 masih bisa berjalan dengan baik.
“Sebagai salah satu produk hukum tertinggi di daerah, perda ini diharapkan bisa memudahkan segala kepentingan masyarakat,” ucap Warseno.
Di tahun depan, DPRD akan melakukan evaluasi terkait efektifitas semua perda yang sudah disahkan pada tahun 2021.
“Yang jelas perda itu setelah disahkan dalam paripurna DPRD, akan divelaluasi oleh gubernur takutnya ada beberapa klausul yang bertentangan dengan hirarki aturan yang lebih tinggi. Jika tidak ditemukan masalah, semua perda ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan diberlakukan sebagai dasar hukum kebijakan. Dan kami baru bisa melihat semua efektifitas perda ini di tahun 2022 mendatang,” ujar Warseno.
Meski beberapa perda diusulkan oleh DPRD dalam program legislasi daerah (prolegda), yang akan melaksanakan semua ketentuan perda ini antara lain bupati dan semua perangkat daerah (PD) sebagai pemerintah eksekutif.
“Sebagai sumbang saran, kami minta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bisa menjalankan semua perda yang sudah disahkan secara efektif. Dan kami DPRD sebagai unsur pemerintahan di daerah siap bersinergi untuk itu semua,” ujar Warseno.
Untuk diketahui, DPRD bersama Bupati Purwakarta sudah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda APBD TA 2022, pada Selasa (30/11/2021) lalu.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan Raperda Tentang APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.
Warseno mengharapkan, APBD Purwakarta TA 2022 bisa mengakomodir semua kepentingan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Purwakarta di tahun 2021. Mengingat, banyak aspirasi masyarakat disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD dalam masa sidang 2021.
“Seperti di ketahui untuk tahun 2020 kan kita gak ada reses karena ada aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang segala macam pertemuan dengan unsur kerumununan. Hal ini berdampak pada kegiatan reses kami di DPRD pasa 2020. Baru pada 2021, dalam reses terbatas kami bisa kembali menyerap aspirasi,” kata Warseno.
Pada tahun 2021 sendiri bisa dikatakan untuk realisasi kegiatan aspirasi masyarakat terbilang minim. Hal ini disebabkan karena fokus kebijakan APBD TA 2021 di wilayah percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Pemkab Purwakarta hanya memprioritaskan hal-hal yang bersifat urgent. Realisasi kegiatan aspirasi di tahun 2021 memang ada, tapi boleh kami sebut jumlahnya sangat sedikit. Tapi kamu maklumi hal itu, karena sudah menjadi komitmen bersama antara DPRD dan bupati bahwa fokus APBD 2021 untuk percepatan penanganan Covid-19,” ujar dia. (ADV)