Pemkab Purwakarta Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemerintahan Bersih dengan Implementasikan SPIP

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

“Pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata kelola pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga dalam rangka mewujudkan good coorporate governance dan clean government dibutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari kepala daerah tetapi seluruh kepala OPD beserta jajarannya,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah dengan konsep yang berbeda atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam mewujudkan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi tiga komponen.

“Pertama, penetapan tujuan yang berkaitan erat dengan kualitas perencanaan maka menuntut peran aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) untuk mewujudkan perencanaan yang berkualitas mulai dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD,” ujar Ambu Anne.

Kemudian, yang kedua berkaitan dengan struktur. Dan proses ini menuntut adanya komitmen dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta. Dalam mewujudkan hal tersebut dapat dimulai dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Dan yang ketiga, yaitu berkaitan dengan pencapaian tujuan yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan yang menuntut peran Bagian Organisasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

“Dan untuk mewujudkannya, kemudian keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan atas Aset Daerah yang menuntut peran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membantu OPD dalam mewujudkannya, serta ketaatan pada Peraturan Perundang-undangan yang menuntut peran atas setiap OPD dan Bagian Hukum untuk mengimplementasikannya dalam setiap kegiatan,” kata Ambu Anne.

Dalam kegiatan bertemakan Percepatan Implementasi SPIP Level 3 Dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Government itu nampak hadir Auditor Madya BPKP Provinsi Jawa Barat sekaligus PLH Korwas Wilayah  II, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta beserta jajaran, Seluruh Kepala OPD/Dinas/Badan/Kantor dan Camat se-Kabupaten Purwakarta. (jainul abidin/hms)