KPU Menunggu Putusan MK Atas Permohonan Uji Materil Terkait Pasal Verifikasi Parpol 

Kemudian, sambung Endun, “Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos dalam paparannya memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

“Tugasnya, tentu saja memastikan kewajiban partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran dilakukan. Demikian juga kaitan kinerja KPU, memastikan KPU melakukan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Binos.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi dimasa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu adalah; asal comot keanggotaan, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Selain perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik. Sejumlah perwakilan dari organisasi awak media juga hadir dalam FGD yang juga menghadirkan Mantan Ketua KPU Purwakarta periode  2013-2017, Deni Ahmad Haedar dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos sebagai narasumber.

FGD yang digelar di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan dengan penerapan prokes ketat itu dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan dimoderatori oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana. (Budi)