*Oleh : Jainul Abidin
Saling susul menyusul persoalan hukum yang mencuat belakangan di Kabupaten Purwakarta antara lain beredarnya hasil temuan Badan Pemerinksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sempat bikin panas dingin sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purwakarta.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat melaporkan adanya kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas negara oleh pihak pengusaha yang melaksanakan pekerjaan di sebuah OPD sampai batas waktu yang telah ditetapkan atas kesanggupan pihak ketiga sebagai pelaksana pembangunan maupun pengadaan barang di OPD-OPD.
Selain hasil temuan resmi BPK, rupanya belakangan ada yang tercecer entah tidak terdeteksi oleh BPK secara administrasi atau memang pengadministrasian suatu kegiatan di OPD-OPD begitu rapih sehingga BPK tak menemukan celah penyimpangan administrasi yang menyebabkan kerugian negara sehingga ada elemen masyarakat yang “bisik-bisik tetangga” sampai ke telinga aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.