Sementara Sekdis Perhubungan Risa Kota Putra dari Dishub Purwakarta, menyatakan bahwa jalan disepanjang jalur yang menuju ke pabrik PT Platinum kelas Kabupaten dan tidak layak dilalui kendaraan berat yang tonasenya melebihi kapasitas menuju dan keluar dari pabrik PT Platinum sehingga menyebabkan jalan cepat rusak, “Jalan ke arah pabrik PT. Platinum itu jalan Kabupaten. Beban jalan yang dilalui kendaraan dan muatan tonase melebihi kapasitas tidak kuat menahan beban sehingga jalan cepat rusak,”kata Sekdis Perhubungan, Risa Kota.
Sementara Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pengairan Ryan Oktavia menekankan pertanggungjawaban PT Platinum, “Saya tidak mau tahu, rusaknya jalan itu menjadi tanggungjawab PT. Platinum dan harus segera diperbaiki,”tegas Ryan.
Mendengar masukan dari sejumlah OPD, Sekretaris Komisi III, Riky Fauzi menyela, “Maaf ketua izin menyampaikan pendapat saya. Kalau perusahaan tidak mematuhi regulasi yang ada silahkan angkat kaki dari Purwakarta. Kami berterimakasih ada perusahaan PMA yang menanamkan modal di Purwakarta bisa menyerap tenaga kerja lokal dan memberi PAD. Tapi aturan harus dipatuhi,”ujar Kiki, sapaan anggota Sekretaris Komisi III DPRD, Rifky Fauzi dari Partai Gerindra itu.
Anggota Komisi III yang hadir saat hearing antara lain, Ketua Komisi III Dias Rukmana dari partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III Asep Abduloh dari partai Berkarya dan Sekretaris Komisi III, Rifky Fauzi dari partai Gerindra.
Sedangkan dari Komisi IV yang hadir Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Said Ali Azmi dari partai Gerindra dan Ir. HM Arief Kurniawan, MM dari PKS. (jainul abidin)