Bukan tanpa alasan, mengingat sampai saat ini penyebaran virus corona di berbagai daerah masih sangat memprihatinkan. Sehingga harus diwaspadai.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan Salat Eid berjamaah, Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta memperbolehkan. Dalam hal ini, pihaknya merujuk pada edaran Kemenag nomor 3/2021 poin 12. Dalam edaran tersebut juga termasuk menerangkan pedoman dalam pelaksanaan ibadah salat Idulftri nanti.
“Untuk Purwakarta, saat ini memang statusnya zona orange. Tapi, secara kewilayahan, itu tidak ada yang statusnya orange. Dengan kata lain, sebagian besar desa/kelurahan di kita, itu statusnya zona kuning dan hijau,” tambah Anne.
Anne menambahkan, dalam pelaksanaan salat Idulfitri ini pihaknya juga mengacu pada surat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub.
“Jadi, tetap diperbolehkan asal sesuai ketentuan protokol kesehatan. Yakni, maksimal jamaah 50 persen. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah,” kata dia.
Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga diminta untuk menyiagakan petugas pengecek cuhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk. Serta, membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan. (001)