“Soal dia (guru) mau mengikuti pelatihan bisa dimana saja. Apakah bareng perkelompok atau perorangan. Yang perlu diperhatikan bagi guru yang ikut pelatihan atau kegiatan peningkatan kompetensi guru harus kepada lembaga yang berkompeten dan legal,”jelas Kang Ipung.
Jadi, tambah Kadisdik, kenapa setiap cair dana sertifikasi selalu diadakan kegiatan pelatihan, karena memang wajib bagi penerima dana sertifikasi bukan mengada-ada atau sengaja diada-adakan.
“Kalau ada yang komplain tidak mau ikut pelatihan silahkan saja. Tapi kan apa yang mau dilaporkan terhadap guru yang tidak melaksanakan kewajibannya ketika mengajukan pencairan dana sertifikasi itu dasarnya apa ?,”tegasnya.
Ditempat terpisah, seorang dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta, H. Acep Ruswan, M.Pd mengatakan, lebih berat beban seorang dosen di perguruan tinggi yang mendapat dana sertifikasi. “Kalau di perguruan tinggi kewajiban setiap dosen apakah mengikuti seminar, pelatihan atau penelitian. Itu harus dilaporkan secara berkala setiap melaksanakan kegiatannya,”kata H. Acep Ruswan. (jab)