Ada yang menyatakan didalam postingannya bahwa boleh jadi kajian diantara keengganan jadi Kepala Sekolah di tingkat pendidikan dasar antara lain; 1. Khawatir menambah dosa, 2. Takut tak kuat melawan arus, 3. Masa jabatan dibatasi dan akan kembali jadi guru biasa, 4. Kegiatan dan beban sosial bertambah, yang ke 5 konsekwensi hukum.
Sementara ada pula yang berkomentar, “MENTAL TEMPE”. Sebagai masyarakat diluar system, sah sah saja menilai dari sudut pandang interpretasinya. Boleh…sebab negera ini menganut azas demokrasi kebebasan berpendapat.
Sejak pagi hingga menjelang tengah hari di hari Senin (11/01/2021). Penulis berusaha menggali informasi dari beberapa sumber yang berkompeten dan punya kebijakan tertinggi serta sempat berbincang dengan petinggi di Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Purwakarta di Sekretariat DP beralamat dilingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jl. Veteran Gg. Beringin Kecamatan Purwakarta
Sebagai pengingat saja kepada Dewan Pendidikan seputar Tugas Dewan Pendidikan;
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
a). kebijakan dan program pendidikan;
b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan,
c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
d). kriteria fasilitas pendidikan; dan
e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Penulis berhasil meminta pendapat orang yang punya kebijakan tertinggi dan orang nomor satu di Pemkab Purwakarta. Yang suka disebut Beliau ini mengakui ada kesalahan penganggaran. Beliau ini adalah Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Hj. Anne Ratna Mustika, SE yang akrab disapa Ambu Anne.
“Kemarin itu ada sedikit kesalahan penganggaran. Perekrutan Kepala Sekolah itu ada biaya testing kan dibebankan ke peserta. Nanti kita Subsidi aja. Nanti kalau mereka keberatan dan tidak jadi mendaftar Kepala Sekolah ya kita siap mensubsidi sesuai dengan regulasi yang ada, kita akan cari celahnya,”aku Beliau Ambu Anne. (bersambung)
*Penulis adalah wartawan